
Jabatan Fungsional
Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang dosen yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta mandiri.
Jabatan Fungsional Dosen terdiri dari:
1.Asisten Ahli adalah dosen yang telah menerima penetapan angka kredit sejumlah 100-150 kredit
2.Lektor adalah dosen yang telah menerima penetapan angka kredit sejumlah 200-300 kredit
3.Lektor Kepala adalah dosen yang telah menerima penetapan angka kredit sejumlah 400-700 kredit
4.Guru Besar adalah dosen yang telah menerima penetapan angka kredit sejumlah 850-1050 kredit
Kepangkatan Dosen
Pangkat adalah kedudukan yang dimiliki oleh dosen sesuai dengan peraturan kepegawaian. Kepangkatan Dosen terdiri dari
Penata Muda golongan ruang III/a
Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b
Penata golongan ruang III/c
Penata Tingkat I golongan ruang III/d
Pembina golongan ruang IV/a
Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b
Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c
Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d
Pembina Utama golongan ruang IV/e
Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.