Persyaratan
Akademik
Memiliki kualifikasi akademik minimum yang diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahliannya
Menduduki jenjang jabatan akademik (fungsional) berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang (Kopertais Wilayah IV Surabaya dan Direktorat Pendidikan Tinggi Islam)
Administratif
Surat Permohonan Rektor/Dekan/Ketua PTAIS inpassing jabatan, pangkat, dan gaji Dosen bukan PNS dengan Dosen PNS. (Rangkap 2)
Copy sah (dilegalisir perguruan tinggi yang berwenang) ijazah PT yang dimiliki mulai dari jenjang pendidikan pertama (S1) sampai terakhir (S3), bagi ijazah yang diperoleh dari PT di luar negeri, harus telah mendapatkan pengesahan dari Dikti (Rangkap 2).
Copy sah SK dan PAK pertama, terakhir, dan sebelum akhir Kepangkatan kopertais (Rangkap 2).
Copy sah SK pengangkatan pertama, terakhir, dan sebelum akhir sebagai dosen tetap Yayasan (Rangkap 2).
Foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) terbaru (Rangkap 2).
Prosedur
Inpassing jabatan fungsional Asisten Ahli dan Lektor
Pengajuan Inpassing dosen oleh pimpinan PTAIS ditujukan kepada Koordinator Kopertais Wilayah IV Surabaya disertai dokumen persyaratan
Verifikasi dokumen inpassing oleh Kopertais IV Surabaya
Proses Inpassing oleh Kopertais IV Surabaya
Penerbitan SK Inpassing oleh Kopertais IV Surabaya
Inpassing jabatan fungsional Lektor Kepala dan Guru Besar
Pengajuan inpassing dosen oleh pimpinan PTAIS ditujukan kepada Koordinator Kopertais Wilayah IV Surabaya disertai dokumen persyaratan
Verifikasi dokumen inpassing oleh Kopertais IV Surabaya
Pengajuan inpassing dosen oleh Kopertais IV ditujukan kepada Direktorat Pendidikan Tinggi Islam
Proses inpassing
Penerbitan SK inpassing Direktorat Pendidikan Tinggi Islam